PANDUAN KEBUTUHAN KELENGKAPAN JAMAAH HAJI PLUS PT. ARMINAREKA PERDANA

Sambil menetapkan tahun keberangkatan, membayar DP, membayar booking seat, kemudian membooking tahun keberangkatan, jamaah segera:
1. Membuat Paspor, di Kantor Imigrasi
Syarat:
a.       Membawa KTP asli & fotokopian 1 lembar
b.      Membawa KK asli & fotokopian 1 lembar
c.       Membawa Surat Nikah asli & fotokopian 1 lembar
d.      Membawa Akte Kelahiran asli & fotokopian 1 lembar
e.       Nama terdiri dari 3 kata, contoh: Susilo Bambang Yudhoyono
f.       Membayar biaya pembuatan Rp. 260.000 (masa pembuatan ± 7 hari)

2. Mengumpulkan dokumen untuk pembuatan VISA
Dokumen segera dikirim ke alamat Kantor Pusat UP. Mbak Yudha (bagian penerimaan dokumen, dengan disertai macam dokumen yang dikirim, & alamat pengirim serta nomor kontak dengan jelas). Dokumen berupa:
a.       Fotokopi KTP 5 lembar
b.      Fotokopi KK 2 lembar
c.       Fotokopi Paspor 2 lembar
d.      Fotokopi Buku Nikah/ Akta Lahir/ Ijazah 2 lembar
e.       Foto close up warna dengan background putih, posisi wajah 80% , untuk wanita wajib berjilbab. Ukuran:
-          4 x 6 = 10 lembar
-          3 x 4 = 40 lembar
3. Mengangsur biaya Haji Plus atau melunasi
Jamaah dianjurkan untuk memproses pelunasan biaya haji, hingga lunas paling lambat 6 bulan sebelum keberangkatan. Lebih cepat lebih baik.
4. Membuat Buku Kuning Meningitis (sebagai bukti suntik meningitis & vaksin antiflu), di Kantor Karantina/ Dinas Pelabuhan Kesehatan
Suntik dilakukan beberapa bulan sebelum keberangkatan, kemudian dokumen berupa buku kuning dikirimkan ke alamat Kantor Pusat.
Syarat pembuatan:
a.       Membawa fotokopi KTP
b.      Membawa foto 4×6 sebanyak 2 lembar
c.       Membayar biaya suntik Rp. 430.000
5. Dimohon untuk tidak membatalkan keberangkatan dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan, atau bersedia dikenai denda